Alur Prosedur Impor Barang
Mirip dengan prosedur ekspor diatas, prosedur impor juga terdiri dari aktivitasaktivitas
sbb:
Mirip dengan prosedur ekspor diatas, prosedur impor juga terdiri dari aktivitasaktivitas
sbb:
- Antara Importir dan Eksportir : Adanya kontak antara importir dan Eksportir, Importir menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Eksportir, Eksportir memberikan penawaran harga kepada Importir, Terbit Sales Contract
- Importir membuka L/C di Bank Pembuka / Opening Bank .
- Bank Devisa mengkonfirmasi L/C ke Bank Koresponden.
- Bank koresponden meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir
- Eksportir menghubungi maskapai pelayaran / Forwarding Agent di Luar Negeri untuk pelaksanaan pengiriman barang.
- Adanya proses di Maskapai Pelayaran
- Perusahaan pelayaran/penerbangan di Luar negeri menerbitkan B/L kepada Eksportir.
- Eksportir menyerahkan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Koresponden.
- Eksportir mengadakan negosiasi L/C dan membeli wesel ke Bank Koreponden.
- Bank Koresponden meneruskan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Pembuka.
- Bank Pembuka melakukan reimburse dokumen L/C ke Importir.
- a. Importir membayar / debit rekening di Bank Pembuka, b. Bank Pembuka melakukan reimburse / Kredit rekening ke Bank Koresponden
- Importir melakukan inclaring barang ke maskapai pelayaran
- Dilakukan pengiriman barang.
Setelah Barang tiba di pelabuhan :
- Importir membuat P.I.B ( Dasar pengisian PIB antara lain : B/L, Invoice,Packing List).
- Importir ke Bank Devisa untuk menyelesaikan pembayaran.
- Importir ke Bea Cukai untuk memproses Costum Clearence, dengan menyerahakan : Bukti Pembayaran, Angka Pengenal Importir (API), NPWP, Surat Registrasi Pabean (SRP), PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Surat Setoran Pajak Pabean Cukai dan Pajak Impor, Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi
- Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Importir menyerahkan B/L original (yang sudah di endorse oleh Bank Devisa) kepada Agen Perusahaan pelayaran di dalam negeri
- Importir menerima Delevery Order (DO) dari Agen pelayaran.
- Importir dapat mengeluarkan barang dari gudang dengan menyertakan : Delevery Order (DO) dan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)
Langkah-langkah Impor:
1. Penempatan order ke supplier
2. Pembukaan LC
3. Menyiapkan dokumen-dokumen impor
4. Pelunasan Bea masuk, PPN, PPh
5. Tebus DO dari carrier dan inklaring, pengeluaran barang
6. Melakukan pengecekan dan penghitungan barang
1. Penempatan Order ke Supplier
• Purchase Order
• Sales Contract
2. Pembukaan LC
• Mengajukan pembukaan LC ke opening bank/Issuing bank dengan menyelesaikan persyaratan pembukaan LC pada Opening bank
- Menandatangani syarat-syarat umum pembukaan LC
- Menyerahkan copy API/APIT/SIUP dan copy NPWP
- Menyerahkan copy API/APIT/SIUP dan copy NPWP
- Setoran dana 100%
- Membayar biaya provisi 0.25% dari nilai LC
3. Dokumen-dokumen untuk Impor
1. Asli BL
2. Asli Invoice
3. Asli Packing List
4. Polis Asuransi
5. PIB
6. SSPCP
7. SIUP, NPWP
8. TDP
9. STTJ (Bagi penerima impor)
10. DO Impor
11. Surat Registrasi Pabean
12. API/APIT
13. Surat Kuasa Pengurusan Barang Impor
4. Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPh
• Pelunasan bea masuk, PPN, PPh ke Bank
• Penyerahan dokumen-dokumen untuk custom clearence ke perusahaan jasa PPJK/EMKL
5. Tebus DO dari Carrier dan Inclaring
• Mengambil Delivery order (surat penyerahan container barang) ke carrier dengan menukarkan BL asli
• Menyerahkan bank garansi (custom bond) dan pengambilan STTJ untuk barang impor yang mendapat fasilitas
• PPJK melakukan transfer data PIB dengan EDI ke komputer EDI Bea Cukai.
Respon yang diperoleh Jalur Hijau (SPPB) atau Jalur Merah (SPJM) untuk periksaan fisik barang
• Penyerahan SPPB dan DO ke Bea Cukai di lapangan untuk pengambilan barang
6. Pengecekan dan penghitungan barang
• Melakukan pengedekan dan penghitungan barang yang di impor
• Melakukan kalkulasi jumlah barang yang telah diimpor untuk kepentingan realisasi atas fasilitas impor yang diperoleh dari pemerintah
• Bila terjadi perbedaan antara yang di pesan dan yang diterima, harus diberitahukan kepada pihak yang terkait segera. Pihak yang bisa di hubungi : Penjual, pengangkut, pihak asuransi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Amir, MS. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. PT. Pustaka
Binaman Pressindo. Jakarta. Amir, MS. 1999. Ekspor Impor: Teori dan Penerapannya. PT. Pustaka Binaman
Pressindo. Jakarta
Komentar
Posting Komentar