Langsung ke konten utama

Alur Prosedur Impor Barang

Alur Prosedur Impor Barang

Mirip dengan prosedur ekspor diatas, prosedur impor juga terdiri dari aktivitasaktivitas
sbb:
  1. Antara Importir dan Eksportir  : Adanya kontak antara importir dan Eksportir, Importir menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Eksportir,  Eksportir memberikan penawaran harga kepada Importir,  Terbit Sales Contract  
  2. Importir membuka L/C di Bank Pembuka / Opening Bank .
  3. Bank Devisa mengkonfirmasi L/C ke Bank Koresponden. 
  4. Bank koresponden meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir
  5. Eksportir menghubungi maskapai pelayaran / Forwarding Agent di Luar Negeri untuk pelaksanaan pengiriman barang.  
  6. Adanya proses di Maskapai Pelayaran 
  7. Perusahaan  pelayaran/penerbangan di Luar negeri menerbitkan B/L kepada Eksportir. 
  8. Eksportir menyerahkan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Koresponden. 
  9. Eksportir mengadakan negosiasi L/C dan membeli wesel ke Bank Koreponden. 
  10. Bank Koresponden meneruskan Shipping Document berupa : B/L, Invoice, dan Packing List kepada Bank Pembuka. 
  11. Bank Pembuka melakukan reimburse dokumen L/C ke Importir. 
  12.  a. Importir membayar / debit rekening di Bank Pembuka, b. Bank Pembuka melakukan reimburse / Kredit rekening ke Bank Koresponden 
  13. Importir melakukan inclaring barang ke maskapai pelayaran 
  14. Dilakukan pengiriman barang.
Setelah Barang tiba di pelabuhan :  
  1. Importir membuat P.I.B ( Dasar pengisian PIB antara lain : B/L, Invoice,Packing List).  
  2. Importir ke Bank Devisa untuk menyelesaikan pembayaran. 
  3. Importir ke Bea Cukai untuk memproses Costum Clearence, dengan menyerahakan :  Bukti Pembayaran, Angka Pengenal Importir (API), NPWP, Surat Registrasi Pabean (SRP), PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Surat Setoran Pajak Pabean Cukai dan Pajak Impor, Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi  
  4. Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) 
  5. Importir menyerahkan B/L original (yang sudah di endorse oleh Bank Devisa) kepada Agen Perusahaan pelayaran di dalam negeri 
  6. Importir menerima Delevery Order (DO) dari Agen pelayaran.
  7. Importir dapat mengeluarkan barang dari gudang dengan menyertakan :  Delevery Order (DO) dan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)  


Langkah-langkah Impor: 
1. Penempatan order ke supplier
2. Pembukaan LC
3. Menyiapkan dokumen-dokumen impor
4. Pelunasan Bea masuk, PPN, PPh
5. Tebus DO dari carrier dan inklaring, pengeluaran barang
6. Melakukan pengecekan dan penghitungan barang 

1. Penempatan Order ke Supplier
• Purchase Order 
• Sales Contract 

2. Pembukaan LC 
• Mengajukan pembukaan LC ke opening bank/Issuing bank dengan menyelesaikan persyaratan pembukaan LC pada Opening bank
- Menandatangani syarat-syarat umum pembukaan LC
- Menyerahkan copy API/APIT/SIUP dan copy NPWP
- Menyerahkan copy API/APIT/SIUP dan copy NPWP
- Setoran dana 100% 
- Membayar biaya provisi 0.25% dari nilai LC 

3. Dokumen-dokumen untuk Impor 
   1. Asli BL
   2. Asli Invoice 
   3. Asli Packing List
   4. Polis Asuransi
   5. PIB
   6. SSPCP
   7. SIUP, NPWP
   8. TDP
   9. STTJ (Bagi penerima impor)
   10. DO Impor
   11. Surat Registrasi Pabean
   12. API/APIT
   13. Surat Kuasa Pengurusan Barang Impor
4. Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPh
• Pelunasan bea masuk, PPN, PPh ke Bank 
• Penyerahan dokumen-dokumen untuk custom clearence ke perusahaan jasa PPJK/EMKL 

5. Tebus DO dari Carrier dan Inclaring 
• Mengambil Delivery order (surat penyerahan container barang) ke carrier dengan menukarkan BL asli
• Menyerahkan bank garansi (custom bond) dan pengambilan STTJ untuk barang impor yang mendapat fasilitas
• PPJK melakukan transfer data PIB dengan EDI ke komputer EDI Bea Cukai. 
Respon yang diperoleh Jalur Hijau (SPPB) atau Jalur Merah (SPJM) untuk periksaan fisik barang 
• Penyerahan SPPB dan DO ke Bea Cukai di lapangan untuk pengambilan barang 

6. Pengecekan dan penghitungan barang 
• Melakukan pengedekan dan penghitungan barang yang di impor
• Melakukan kalkulasi jumlah barang yang telah diimpor untuk kepentingan realisasi atas fasilitas impor yang diperoleh dari pemerintah
• Bila terjadi perbedaan antara yang di pesan dan yang diterima, harus diberitahukan kepada pihak yang terkait segera. Pihak yang bisa di hubungi : Penjual, pengangkut, pihak asuransi. 



------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber : Amir, MS. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. PT. Pustaka 
Binaman Pressindo. Jakarta. Amir, MS. 1999. Ekspor Impor: Teori dan Penerapannya. PT. Pustaka Binaman 
Pressindo. Jakarta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMBIS : Contoh Surat Lamaran Kerja

Komunikasi Bisnis : SURAT LAMARAN KERJA Surat lamaran kerja adalah surat yang digunakan oleh seseorang untuk melamar kerja pada suatu organisasi/lembaga yang membutuhkan karyawan atau pimpinan pada perusahaan tertentu. Pada umumnya ketika melamar kerja, seseorang harus menulis surat lamaran kerja yang dilengkapi dengan sebuah resume (daftar riwayat hidup). Dalam surat lamaran kerja, dijelaskan berbagai kemampuan yang dimiliki oleh pelamar kerja yang cocok atau sesuai dengan posisi/jabatan yang ditawar, atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pelamar kerja hanya mengemukakan poin-poin  penting yang relevan dengan persyaratan pekerjaan yang ditawarkan. Pendekatan yang dapat digunakan dalam membuat surat lamaran kerja adalah pendekatan Attention, Interest, Desire, and Action (AIDA). Penjelasan lebih rinci tentang masing-masing pendekatan AIDA tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1.    Attention (Perhatian) Artinya, pelamar kerja harus dapat meyakinkan pihak organisa

Alur Prosedur Ekspor Barang

Persiapan Memulai Ekspor  a. Persiapan Administratif            Yaitu persiapan tentang kantor dan perlengkapan kantor seperti Letter Head, Personnal Computer, Facsimili, Surat Elektronik, Amplop Surat, PO Box atau alamat kantor. b. Persiapan Legalitas Akte Pendirian Badan Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Ijin Khusus Eksportir/Importir Surat Ijin Domisili Usaha c. Persiapan Fisik Barang Kontrak dengan Produsen Brosur dari tiap komoditi Daftar Harga Contoh Barang  d. Persiapan Operasional Menyiapkan SDM dan Peralatan Operasional Mempelajari ketentuan pemerintah tentang Ekspor-Impor Menyiapkan Strategi Pemasaran Ekspor  Alur Prosedur Ekspor  Prosedur ekspor terdiri dari kegiatan-kegiatan : Eksportir dan Importir mengadakan korespondesi / negosiasi. Apabila terjadi kesepakatan dibuat kontrak dagang (sales contratct).   Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Opening Bank di Luar Negeri.   Opening