Persiapan Memulai Ekspor
a. Persiapan Administratif
Yaitu persiapan tentang kantor dan perlengkapan kantor seperti Letter Head, Personnal Computer, Facsimili, Surat Elektronik, Amplop Surat, PO Box atau alamat kantor.
- Akte Pendirian Badan Usaha
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijin Khusus Eksportir/Importir
- Surat Ijin Domisili Usaha
c. Persiapan Fisik Barang
- Kontrak dengan Produsen
- Brosur dari tiap komoditi
- Daftar Harga
- Contoh Barang
- Menyiapkan SDM dan Peralatan Operasional
- Mempelajari ketentuan pemerintah tentang Ekspor-Impor
- Menyiapkan Strategi Pemasaran Ekspor
Alur Prosedur Ekspor
Prosedur ekspor terdiri dari kegiatan-kegiatan :
- Eksportir dan Importir mengadakan korespondesi / negosiasi. Apabila terjadi kesepakatan dibuat kontrak dagang (sales contratct).
- Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Opening Bank di Luar Negeri.
- Opening Bank meneruskan L/C kepada Eksportir melalui Correspondent Bank / Receiving Bank di Indonesia.
- Correpondent / Receiving Bank meneruskan / memberitahukan L/C kepada Eksportir.
- Eksportir melakukan produksi dan penyiapan barang ekspor.
- Eksportir menghubungi maskapai pelayaran/penerbangan untuk pelaksanaan pengiriman barang.
- Apabila barang sudah siap ekspor, dan ada kepastian jadwal pengapalan, Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) / di Bea & Cukai di pelabuhan muat (port of loading). Pihak Bea & Cukai akan mem-fiat muat PEB untuk pemuatan ke atas kapal.
- Kegiatan pemuatan barang ke kapal. Apabila diwajibkan oleh Importir barang ekspor harus disertai SKA, maka Eksportir mengurus dokumen Surat Keterangan Asal / SKA (Certificate of Origin) pada Instansi Penerbit SKA dengan melampirkan dokumen-dokumen: foto copy PEB yang telah di fiat muat Bea dan Cukai danfoto copy B/L.
- Eksportir melakukan negosiasi L/C kepada Correspondent / Receiving Bank, dengan membawa B/L negotiable, PEB yang difiat muat Bea & Cukai serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.
- Correpondent / Receiving Bank mengirim dokumen-dokumen tersebut pada butir 8 dan melakukan penagihan L/C kepada Opening Bank di Luar Negeri.
- Opening Bank menyerahkan dokumen tersebut pada butir 8 kepada Importir untuk keperluan pengurusan pengeluaran barang dari pelabuhan serta penyelesaian kewajiban / tagihan oleh Importir.
- Importir melaksanakan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dokumen-dokumen yang digunakan untuk ekspor:
- Letter of Credit
- Packing List
- Invoice
- Shipping Instruction
- Bill of Lading
- Certificate of Origin
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Persetujuan Ekspor (PE)
- Laporan Pemeriksaan Bea Cukai
- Wesel/Draft Bill of Exchange
- Secara fisik : Jumlahnya sama atau tidak
- Substansinya : Isinya ada atau tidak
- Persiapan Dokumen-dokumen Ekspor
- Booking Kapal / Pesawat Udara dan Stuffing Barang
- Proses Kepabeanan (Custom Clearence)
- Penyelesaian / pelengkapan dokumen ekspor setelah cargo dimuat kapal / pesawat terbang
- Proses pencairan LC
1. Persiapan / pembuatan dokumen ekspor dan mempersiapkan barang ekspor:
- Membaca LC
- Membuat Shipping Instruction
- Membuat Dokumen Packing List ekspor dan Invoice
- Mempersiapkan dokumen PEB dengan EDI
- Menyiapkan dokumen resmi keperluan pabean
2. Booking kapal / pesawat dan stuffing barang
- Booking space kapal / pesawat kepada carrier dengan menyerahkan shipping instruction
- Menghubungi perusahaan EMKL/EMKU/PPJK untuk mengurus pengangkutan container dan pengurusan kepabeanan (custom formalities / custom clearance)
- Menarik container kosong ke gudang pabrik dan mengisinya (Stuffing) jika FCL, jika muatan LCL tidak perlu menarik kontainer
3. Proses Kepabeanan
- Menginput data PEB menggunakan jaringan EDI
- Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan PEB dengan EDI : Invoice, Packing List, SIUP, NPWP, MOU eksportir dengan Bea Cukai.
- Respon yang diberikan : Jalur hijau lalu terbit PE jika Jalur Merah, terbit pemberitahuan jalur merah, pemberitahuan pemeriksaan barang
- Pelaksanaan fiat muat ke bea cukai di kawasan pabean dengan PE
- Apabila eksportir tidak memiliki fasilitas EDI, maka dapat menggunakan jasa EMKL/EMKU/PPJK
- Jasa EMKL/EMKU/PPJK memiliki tugas untuk mengangkut barang/kontainer dan proses custom clearence
4. Penyelesaian dokumen setelah Cargo on Board
- Mengambil BL asli dari Carrier (pengangkut)
- Meminta dokumen pabean (PEB) yang telah di fiat bea cukai untuk arsip
- Mengasuransikan Cargo
- Menyiapkan dokumen surat keterangan asal barang (SKA) / COO ke deperindag. Syaratnya: menyerahkan kopi PEB/PE, kopi BL khusus perdagangan, Packing List, Invoice, Surat Permohonan SKA, Pernyataan komposisi bahan baku yang digunakan produksi
- Menyiapkan wesel ekspor/Draft/Bill of Exchange
5. Proses Pencairan LC
- Proses Negosiasi Meminta pembayaran ke bank bagi transaksi dengan LC dan pengiriman dokumen ke buyer
- Dokumen yang diserahkan kepada bank untuk proses negosiasi:
- LC asli atau kopi
- BL asli
- Invoice dan Packing list asli
- COO / SKA
- Bill of Exchange dan Dokumen lain yang ditentukan dalam LC
Sumber : Amir, MS. 2004. Strategi Memasuki Pasar Ekspor. PPM. Jakarta.
Terima kasih informasi nya sangat membantu 😊
BalasHapusKeren. Terima kasih.
BalasHapusTerimakasih sangat membantu sekali 😊
BalasHapusTrimakaih sangat membantu
BalasHapus